Home
Index
Kriminal
Nasional
Tindakan BEJAT Pemkab Bekasi Terhadap Penghancuran Gereja HKBP Setu di Taman Sari Bekasi
Tindakan BEJAT Pemkab Bekasi Terhadap Penghancuran Gereja HKBP Setu di Taman Sari Bekasi
BEKASI - Kedatangan team penghancur dari pemkab bekasi kamis (21/3) Pkl : 11.00 Wib disambut teriak tangis histeris jemaat HKBP Setu ditaman sari kabupaten Bekasi dengan menggunakan Buldoser untuk meratakan bangunan fermanen yang berdiri pada tahun 1999 ini.pasalnya bangunan yang berdiri ini dituding oleh sekelompok oknum tidak mempunyai izin bangunan dari pemkab bekasi serta izin dari warga setempat.Sementara itu dari pihak gereja HKBP Setu Pdt.A.Nababan,Sth pimpinan resort melalui kontak via telepon memaparkan kejadiannya kepada wartawan bahwasanya pihak gereja sudah mengantongi izin dari warga setempat didalam pembangunan gereja HKBP Setu di bekasi.
Sementara itu melalui keterangan ormas Kristen Barisan Muda Damai Sejahtera Sumut Sekjen DPD BMDS SUMUT Parulian Sihombing,SE didampingi Ketua Harian DPD FKB Forum Kristen Bersatu Sumut Frangky Manalu menyatakan kepada wartawan dikantor secretariat di Medan didalam jumpa pers.menyatakan sangat prihatin atas sikap pemkab bekasi yang mengambil sikap tindakan bejatnya terhadap jemaat HKBP SEtu serta mengutuk mereka yang menghancurkan bangunan gereja tuhan dan ini sudah terlalu melampauin batas nilai nilai norma etika Bergama dimana Undang Undang SKB 3 menteri tidak mengacu kepada HAM dan berketuhanan dinegara NKRI dan ini perlu kajian ulang oleh pemerintah didalam kebebasan beragama di Indonesia,ujar Parulian Dalam komentarnya ungkap frangky jangan Undang Undang dijadikan tameng untuk memaksakan sesuatu kehendak didalam menganut suatu agama karna setiap warga Negara berhak menganut agama apapun di Negara NKRI ini terserah mereka mau menyembah batu ataupun gelas sekalipun.
"Menurut Perda Nomor 7 Tahun 1996, jika ada bangunan yang diperlukan atau berguna bagi orang banyak belum mendapatkan izin, proses perizinan itu bisa disusulkan.dan ini sudah jelas bagi pemkab bekasi untuk mempertimbangkannya jangan menjadi buta akan undang undang. Dalam mengajukan proses perizinannya, HKBP Setu telah mendapat persetujuan dari 85 warga yang berada di lingkungan gereja, Jalan MT Haryono, Gang Wiryo, RT 05 RW 02, Taman Sari, Bekasi.
Menurut undang-undang, diperlukan 60 surat ketidakberatan dari warga sekitar jika ingin mendirikan rumah ibadah.sementara itu pihak gereja sudah menaati peraturan yang berlaku dalam undang undang tersebut dengan mengantongi izin dari warga setempat.dalam penambahannya sudah jelas undang undang yang diciptakan tersebut untuk ditaatin dan bukan dilanggar ,oleh karna itu pemkab Bekasi seharusnya jeli terhadap persoalan tersebut jangan menutup mata dan jangan menghancurkan segala sesuatunya tanpa alasan bukti yang kuat karna di Negara Republik Indonesia ini bukan dimiliki 1 agama saja melainkan 6 agama tanpa ada tekanan paksaan dan intimidasi dari pihak manapun dan segala sesuatunya mempunyain aturan hukum yang berlaku. (SZN)