Pemkab Langkat Umumkan Nominatif Tenaga Honorer Kategori II
STABAT - Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerbitkan pengumuman tentang daftar nominatif tenaga honorer kategori II yang memenuhi kreteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bernomor 800-869/BKD/2013, Selasa (26/3).
Menurut Kabid Diklat dan Pengembangan BKD Eko Irawan saat dikonfirmasi via telephone selularnya mengatakan pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran Kepala BKN RI nomor E.25-30/V.50-4/99 (19/3) perihal penyampaian data tenaga honorer kategori II kepada PPK Daerah.
Dirinnya mengatakan pengumuman tersebut mulai tanggal 27 (kemarin) telah dapat dilihat pada Kantor BKD, Dinas P dan P, Dinas Kesehatan dan Kantor Camat se-Kabupaten Langkat tentunya pada hari dan jam kerja, “Info ini juga dapat diakses melalui website http://bkd.langkatkab.go.id” ujar Eko menambahkan.
Dijelaskannya persyaratan tenaga honorer kategori II itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2007 dan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI no 5 tahun 2010 adalah diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di Instansi Pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan saat ini masih bekerja secara terus-menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 dan yang terakhir penghasilannya tidak dibiayai dari APBN ataupun APBD.
Lebih lanjut disampaikan apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap pengumuman tersebut dengan ketentuan peraturan yang berlaku dapat melaporkan secara tertulis melalui BKD Langkat selambatnya tanggal 27 April 2013 mendatang dengan melampirkan bukti yang syah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara jumlah tenaga honorer kategori II yang diumumkan itu sebanyak 995 orang terdiri dari 7 tenaga teknis pada Bagian Umpel, 7 pada Dinkes, 1 pada Dinas PU, 1 Dispora, 33 Dishub, 5 Diskanla, 9 Kecamatan, 25 Kelurahan, 169 orang tenaga kesehatan pada Puskesmas dan 15 tenaga teknisnya.
Selanjutnya 2 tenaga kesehatan pada RSU Tanjung Pura dan 6 tenaga teknisnya, sedangkan tenaga guru pada tingkat SD berjumlah 450 dengan 4 orang tenaga teknisnya, tenaga guru pada tingkatan TK 2 orang, 97 pada SLTP dengan 49 tenaga teknisnya.
Kemudian tenaga guru pada tingkatan SMU kejuruan 79 dan 31 orang tenaga teknisnya serta 3 orang dari tenaga teknis Unit Pelaksana Teknis Dinas, untuk lebih lanjut dan jelasnya silahkan mendatangi Kantor-kantor yang telah dijelaskan diatas. (GB)