Situs Akan di Alihkan ke BLOG.TAMORANEWS.COM, Space Iklan Murah Email to : admin[at]tamoranews.com or 235FD217.

Alamak!! Kurir Shabu Cuma Dihukum Ringan

MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/3), menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa pengedar sabu Internasional. Adalah, Siswi Apriyani alias Siwi dan rekannya Gunawan. Pada amar putusannya Majelis hakim dipimpin Sugiarto SH, mengatakan, bahwa kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pasal 114 KUHPidana. "Oleh karena itu, majelis memutuskan agar kedua terdakwa dijatuhkan hukuman masing masing selama 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan badan selama 1 bulan," kata Sugiarto.


Tentu saja hukuman ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah. Mendengar putusan ini, kedua terdakwa hanya mengatakan pikir pikir. Hal yang sama juga diutarakan JPU Amrizal Fahmi, yaitu menyatakan pikir pikir atas putusan hakim. Sekadar latar, dalam dakwaan jaksa disebutkan, terbongkarnya jaringan sabu-sabu internasional ini bermula dari penangkapan terdakwa Siwi di Hotel Dili, Timor Leste pada pertengahan Agustus 2012 lalu.

Kala itu terdakwa Siswi ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan bandar besar, NK (terpidana) warga Nigeria. Dalam penangkapan itu disebutkan salah satu kota tujuan pengantaran narkotika adalah Kota Medan. Barang bukti sabu seberat 2,6 kg itu kemudian dibungkus dalam plastik besar warna putih dan dimasukkan dalam koper warna hijau.

Pihak BNN membawa Siswi ke Medan guna menangkap Gunawan yang sudah menunggu barang tersebut. Setibanya di Medan, tepatnya di Hotel Polonia, petugas BNN langsung menangkap Gunawan saat tengah berada di kamar 206 lantai II hotel tersebut. (SZN)

0 komentar for "Alamak!! Kurir Shabu Cuma Dihukum Ringan"

Leave a reply

Copyright © 2010 - 2014. Demo - All Rights Reserved
Hosting by : Blogger - Nazuka.net
Template inspired by detikcom
Editing by TAMORANETWORK