Pencoblosan Pilkada Sumut 7 Maret
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi mengumumkan bahwa pada Kamis 7 Maret 2013, merupakan hari yang diliburkan di seluruh daerah tersebut.
Penetapan ini, berkaitan dengan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk masa bakti 2013 - 2018.
"Hendaklah ini dipahami dan dipatuhi seluruh instansi pemerintah dan swasta, umumnya semua masyarakat di Sumatera Utara," kata Sekretaris Daerah Pemprovsu, Nurdin Lubis, dalam siaran persnya, Senin 4 Maret 2013.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Mendagri dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan pemungutan suara dua hari lagi.
Untuk menyosialisasikan hari libur tersebut, Pemprov Sumut telah menyurati seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di lingkungan pemerintahan, dengan Surat Nomor 110/1184, tanggal 15 Februari 2013.
Bagi unit-unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat, harus selalu siap 24 jam. Seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan lain-lain agar mengatur pelaksanaan hari libur dengan shifting time, di mana pelayanan tetap berjalan tetapi hak untuk memberikan suara di TPS juga terlaksana.
Bagi unit organisasi pemerintah maupun swasta yang membutuhkan foto copy dokumen penetapan hari libur dimaksud dapat menghubungi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Cq. Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Lantai VII Kantor Gubsu Jl. P. Diponegoro Nomor 31 Medan atau via telpon di nomor 061-4522608.
"Kami juga menghimbau agar majikan memberi kesempatan kepada pembantu rumah tangga menggunakan hak pilih pada Pilgub Sumut," pinta Nurdin.