Situs Akan di Alihkan ke BLOG.TAMORANEWS.COM, Space Iklan Murah Email to : admin[at]tamoranews.com or 235FD217.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Hartati Murdaya, terdakwa suap terhadap Bupati Buol, ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, Hartati yang juga Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu ditahan di Rutan KPK.

"Hari ini yang bersangkutan dipindahkan dari rutan KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Senin 29 April 2013. Johan menjelaskan, pemindahan tempat penahanan mantan anggota Dewan Pembina partai Demokrat itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor tanggal 17 April 2013. "Pemindahan itu sudah lama direncanakan. Namun baru sekarang bisa dipindahkan," katanya.

Hartati terbukti bersalah menyuap Amran Batalipu yang saat itu menjabat sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, 4 Februari 2013. Majelis Hakim memvonis Hartati 2 tahun 8 bulan penjara. Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Hartati membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan.

Dia dinilai menyetujui pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di lima tempat, terkait kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait perizinan lokasi tanah di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor.

"(Dokumen) yang semakin menguatkan dugaan terjadi tindak pidana korupsi, terkait izin lokasi untuk tempat pemakaman bukan umum," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (18/4).

Dari kelima tempat, Johan mengatakan dokumen-dokumen penting yang disita paling banyak berasal dari kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPT).

"Ada beberapa tempat. Tapi kita temukan dokumen yang berkaitan dengan izin lokasi itu. Terutama di ruangan BPT," ujar Johan.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan kepada 9 orang, penyidik menggeledah 5 tempat. Kelima tempat itu yakni Kantor PT Gerindo Perkasa di Cibubur Square, Kantor Ketua DPRD Iyus Djuher, kantor Bupati, rumah Iyus di Ciomas dan kantor Badan pelayanan terpadu.

"Baru selesai sekitar pukul 4 pagi tadi. Jadi tim speed up (kecepatan penuh) terus," ujar Johan.

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Pertama, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Kader Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Listo Wely Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) dan Usep Jumenio (pegawai Pemkab Bogor), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Johan.

Kemudian Nana Supriatna dan Sentot Susilo (Direktur Utama PT Gerindo Perkasa) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 13/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

"SS kepada UJ yang ditangkap itu ada hubungannya dengan ID," ujar Johan.

Seorang pria AS yang dituduh membunuh seorang gadis kecil, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam 38 tahun dalam penjara, setelah seorang hakim di New York, AS membebaskannya.

David Bryant, masih berusia 18 saat dia dinyatakan bersalah karena memukuli, memperkosa, dan membunuh Karen Smith (8), di apartemennya di Bronx, New York, Maret 1975. Sebuah tuduhan yang selalu dibantah Bryant.

Pekan ini, setelah berbagai langkah hukum selama bertahun-tahun, Hakim Seth Marvin membebaskan Bryant dari balik terali besi.

Meski membebaskan Bryant, namun hakim Marvin enggan menetapkan apakah Bryant bersalah atau tidak. Marvin hanya mengatakan dalam sidang 38 tahun lalu itu, dia yakin Bryant tidak mendapatkan sidang yang adil karena dia didampingi pengacara yang buruk.

Hakim Marvin menegaskan, pengacara yang ditunjuk pengadilan saat itu, Paul Auerbach, tidak pernah meminta uji darah Bryant. Padahal, jika uji darah itu dilakukan terdapat kemungkinan jalannya persidangan akan berbeda.

"Kesalahan langka ini takkan terjadi jika seorang pengacara yang kompeten menangani kasus ini yang akan memberikan terdakwa sebuah sidang yang adil," ujar Marvin.

Saat mendengar keputusan hakim ini, Bryant sangat gembira namun di saat yang sama, dia ketakutan.

"Saya tidak tahu kemana harus pergi. Saya tidak punya uang sama sekali. Apa yang harus saya lakukan? Saya belum tahu," kata Bryant kepada Daily News.

Namun, lanjut Bryant, dia berharap masih bisa melakukan sesuatu yang baik setelah berada di dalam penjara selama hampir empat dekade.

"Saya tahu saya bisa mengembalikan 38 tahun yang hilang ini. Saya harap saya bisa melakukan sesuatu untuk mengganti tahun-tahun saya yang hilang," ujarnya.
Selama 2,5 jam, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Toto Hutagalung. Tersangka penyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono ditahan KPK, Senin 8 April 2013.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah rumah pribadi Toto Hutagalung, yang diduga sebagai pelaku penyuap hakim Setyabudi Tejocahyono. Rumah Toto yang terletak di Jalan Taman Klaten, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani tersebut, digeledah selama hampir 2,5 jam.

Sekitar pukul 17.50 WIB, tim penyidik KPK yang berjumlah empat orang keluar dari kediaman Toto. Mereka tampak mambawa empat buah dus dan satu buah koper yang diduga berisi dokumen. Saat diwawancara oleh awak media, salah seorang penyidik KPK yang tidak disebutkan namanya hanya menjawab singkat.

"Kawan-kawan tanya ke Bang Johan (Juru Bicara KPK) karena prosedurnya seperti itu," ujar salah seorang penyidik KPK usai penggeledahan di kediaman Toto Hutagalung, Antapani, Rabu, 10 April 2013.

Selanjutnya, dus beserta koper dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1602 SOA. Selain di rumah pribadi Toto, pada saat yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas hakim Setyabudi di kawasan Buahbatu, Bandung.

Berdasarkan informasi yang diterima VIVAnews, ada dua tempat lagi yang menjadi sasaran KPK sore ini, yakni Kantor Pemerintah Kotamadya Bandung dan kantor Sekretariat milik Toto Hutagalung.

Wakil Menteri Keuangan RI, Anny Ratnawati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam, Senin 8 April 2013, sejak pukul 10 pagi. Anny mengaku ditanya lagi soal anggaran proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk AAM, TBK, dan DK," kata Anny kepada wartawan usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Senin 8 April 2013. Tersangka yang dimaksud Anny adalah Andi Alfian Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Teuku Bagus Muhammad Noor (Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika), dan Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora).

Anny mengaku, dia ditanya soal kewenangan Kementerian Keuangan dalam merevisi anggaran serta sistem anggaran tahun jamak. "Lanjutan dari kemaren dan juga ada keterangan tambahan. Jadi sama seperti yang lalu, mengenai kewenenangan Kemenkeu dalam proses multiyears contract dan mengenai revisi anggaran," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kewenangan Kemenkeu sudah dijelaskan dalam UU Perbendaharaan Negara, yaitu pengelolaan keuangan negara. Artinya Kemenkeu mengesahkan dokumen anggaran.

Menurutnya, Kemenkeu berwenang mengesahkan dokumen keuangan negara. "Sementara, perencanaan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, sampai melaporkan adalah kewenangan dari lembaga atau Kementerian terkait.," paparnya. Jadi soal proyek Hambalang, lanjutnya, kewenangan ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anny berurusan dengan proyek ini ketika dia menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saat itu, Anny bertanggung jawab pada mekanisme pengucuran anggaran untuk proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) tahun anggaran 2010-2012. Terutama, soal peralihan dari sistem anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak.

Dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya, Anny menyatakan, persetujuan kontrak proyek Hambalang yang berlangsung multiyears (tahun jamak) itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan itulah yang dipertanyakan oleh Rizal Mallarangeng, juru bicara Andi Alfian Mallarangeng. Rizal mempertanyakan kenapa pengajuan anggaran Hambalang itu diloloskan Anny padahal tidak ditandatangani oleh Andi Mallarangeng sebagai Menpora ketika itu, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 56/2010 itu.

Pasal 5 peraturan ini menyatakan, "Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran bersangkutan."

Permohonan itu hanya diteken Sekretaris Menpora saat itu, Wafid Muharam, tapi mengapa bisa diloloskan. Wafid sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.
Anggota penyidik KPK menggeledah

Empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Jumat 5 April 2013. KPK sudah menyegel salah satu kamar di apartemen Suite Metro Bandung, kemarin.

Kamar di tower E dengan nomor 1039 itu merupakan tempat tinggal Toto Hutagalung, tersangka penyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Pantauan VIVAnews, sejumlah polisi dari Polsek Buah Batu Bandung tampak berjaga di lobi apartemen. Belum dapat dikonfirmasi apakah Toto ada di apartemen tersebut.

Penggeledahan ini tidak mengganggu aktivitas penghuni apartemen. Satpam apartemen mengungkapkan, penyidik datang ke apartemen sekitar pukul 18.00 WIB. Satpam yang enggan disebut namanya tersebut, menyatakan keempat penyidik menggunakan rompi dengan tulisan 'KPK' di punggung.

"Selain tanda pengenal rompi, empat orang ini kemarin sudah ke apartemen untuk menyegel apartemen milik Toto tersebut," ujar satpam apartemen Suite Metro.

Sebelumnya, KPK sudah mencegah Toto ke luar negeri. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Toto pun sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Bambang berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke KPK untuk mempermudah penyidikan.
Keluarga meminta Toto Hutagalung segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, yang bersangkutan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.


"Keluarga kami resah dan gelisah sejak penetapan DPO. Kami was-was," kata Euis Kustini (53), istri Toto di kantor pengacaranya, Kamis 4 April 2013.

Melalui media massa, Euis meminta suaminya itu segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum sebagai tersangka. " Semakin cepat semakin baik," harap ibu yang memiliki enpat anak ini.

Sejak suaminya tersangkut proses hukum, Euis mengaku tidak berani keluar rumah dan melarang anak-anaknya melakukan aktivitas berlebihan. "Paling ada usaha, mengurusi tempat senam," paparnya.

Tak hanya itu, dia dan keluarga pun trauma melihat berita di televisi dan membaca koran. "Kami selalu matikan televisi kalau ada berita, trauma sekali dengarnya."

Binsar Sitompul selaku pengacara keluarga Toto pun mengatakan hal senada. "Jangan sampai dia nanti digerebek di jalan," ujarnya.

Masuk DPO

Kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa Toto sudah masuk DPO. "Kan sudah masuk pencegahan, jadi sudah masuk ke dalam sistem orang yang dicari,” kata Bambang kepada wartawan.

Bambang mengatakan, Toto bisa memberi pembelaan diri melalui proses hukum. "Daripada terus lari dari satu tempat lain ke tempat lain. Itu malah melelahkan Pak Toto."

Bambang meminta masyarakat menginformasikan KPK jika tahu keberadaan Toto. Menurut informasi, yang bersangkutan masih ada di Indonesia.

Bagi mereka yang menyembunyikan Toto, ujarnya, ada pasal ancaman pidana. "Menghalangi proses pemeriksaan."

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Toto, tersangka lain adalah hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai perantara antara Toto dan hakim Setyabudi.
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/3), menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa pengedar sabu Internasional. Adalah, Siswi Apriyani alias Siwi dan rekannya Gunawan. Pada amar putusannya Majelis hakim dipimpin Sugiarto SH, mengatakan, bahwa kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pasal 114 KUHPidana. "Oleh karena itu, majelis memutuskan agar kedua terdakwa dijatuhkan hukuman masing masing selama 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan badan selama 1 bulan," kata Sugiarto.


Tentu saja hukuman ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah. Mendengar putusan ini, kedua terdakwa hanya mengatakan pikir pikir. Hal yang sama juga diutarakan JPU Amrizal Fahmi, yaitu menyatakan pikir pikir atas putusan hakim. Sekadar latar, dalam dakwaan jaksa disebutkan, terbongkarnya jaringan sabu-sabu internasional ini bermula dari penangkapan terdakwa Siwi di Hotel Dili, Timor Leste pada pertengahan Agustus 2012 lalu.

Kala itu terdakwa Siswi ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan bandar besar, NK (terpidana) warga Nigeria. Dalam penangkapan itu disebutkan salah satu kota tujuan pengantaran narkotika adalah Kota Medan. Barang bukti sabu seberat 2,6 kg itu kemudian dibungkus dalam plastik besar warna putih dan dimasukkan dalam koper warna hijau.

Pihak BNN membawa Siswi ke Medan guna menangkap Gunawan yang sudah menunggu barang tersebut. Setibanya di Medan, tepatnya di Hotel Polonia, petugas BNN langsung menangkap Gunawan saat tengah berada di kamar 206 lantai II hotel tersebut. (SZN)
Ketua Panitia Lelang proyek simulator ujian SIM, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan dicecar 24 pertanyaan terkait proyek di Korps Lalulintas Polri itu. Mantan Kepala Primkoppol itu mengaku hanya melengkapi kesaksian sebelumnya.


Saat dikonfirmasi soal aliran dana proyek simulator SIM ke sejumlah anggota dewan, perwira menegah Polri itu enggan berkomentar. "Ke Bu Ria dulu deh," kata Teddy usai diperiksa enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 15 Maret 2013.

Pengacara Teddy, Dwi Ria Latifa juga tidak bersedia berkomentar terkait adanya aliran dana proyek Simulator SIM ke sejumlah Politikus Senayan.

Namun saat ditanyakan lebih lanjut apakah pemeriksaan sejumlah anggota dewan di KPK dalam proyek simulator SIM untuk mengkonfirmasi adanya aliran dana ke DPR terkait proyek senilai Rp198,6 miliar itu, Ria tidak membantahnya.

"Wah kalau saya jawabnya no comment gimana? No comment saja. Jawaban detail sebaiknya tanya penyidik KPK. Nanti di pengadilan saja," kata Ria di gedung KPK.

Selebihnya Ria hanya mau menjelaskan tentang pemeriksaan terhadap kliennya hari ini. Menurutnya, pemeriksaan kali ini hanya melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya. "Pertanyaan seputar proses simulator hanya ini ada penambahan atau pengulangan saja," terangnya.

Aliran dana simulator ke Senayan ini diungkap oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Bos Grup Permai itu mengungkapkan bahwa korupsi di Korlantas Polri ini tidak saja melibatkan petinggi Polri. Nazar menuding proyek Simulator SIM yang bernilai Rp196,8 miliar itu juga melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tokyo - Otoritas Jepang mengeksekusi dua terpidana mati hari ini. Dengan begitu, sudah 7 tahanan yang dihukum mati di Jepang tahun ini.

Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (27/9/2012), Sachiko Eto dihukum mati atas keterlibatan wanita berumur 65 tahun itu, dalam pembunuhan enam orang pada sekitar tahun 1995 silam. Para korban tewas dalam ritual pengusiran setan.


Sementara Yukinori Matsuda, seorang pria berumur 39, dihukum mati atas perampokan dan pembunuhan pasangan suami istri pada tahun 2003 lalu.

Eksekusi mati ini merupakan yang kedua kali dilakukan di bawah kepemimpinan Menteri Kehakiman Makoto Taki, yang juga telah menandatangani hukuman mati untuk dua pembunuh pada Agustus lalu.

Otoritas Jepang tidak pernah menghukum mati satu tahanan pun pada tahun 2011. Itu merupakan tahun pertama dalam hampir dua dekade di mana Jepang tidak melaksanakan hukuman mati.

Perdebatan mengenai baik buruknya penerapan hukuman mati sempat ramai di negeri itu. Namun pada Maret lalu, Tokyo memulai kembali hukuman mati yang disertai permintaan maaf menteri Jepang yang menandatangani perintah hukuman mati atas tiga pembunuh.

Selain Amerika Serikat, Jepang merupakan satu-satunya negara industri besar yang masih menerapkan hukuman mati. Praktik ini telah berulang kali menuai protes dari pemerintah Eropa dan kelompok-kelompok HAM internasional.
Teheran - Otoritas Iran mengeksekusi mati 10 narapidana kasus narkoba. Para narapidana ini dihukum gantung karena terbukti mengedarkan narkoba jenis opium dan sabu dalam jumlah besar hingga mencapai berton-ton.


Eksekusi mati ini dilakukan di sebuah penjara di wilayah ibukota Teheran, Iran, hari ini. Para narapidana yang seluruhnya berjenis kelamin pria ini divonis mati oleh pengadilan setempat, setelah terbukti bersalah mengedarkan lebih dari 1 ton opium dan lebih dari 1 ton sabu. Demikian seperti dikutip dari situs kantor jaksa Teheran dan dilansir oleh AFP, Senin (22/10/2012).

Eksekusi mati ini menjadi sorotan dunia internasional karena dilakukan di tengah-tengah seruan organisasi HAM, Amnesty International, soal penghentian hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba di Iran. Amnesty yang berbasis di London, Inggris ini menilai, vonis mati tersebut terlalu berlebihan.

Menurut Amnesty, sekitar tiga-perempat eksekusi mati di Iran, dilakukan terhadap narapidana kasus narkoba. Amnesty mencatat, total ada sekitar ratusan orang yang dieksekusi mati di Iran per tahunnya.

Amnesty melaporkan pada 9 Oktober lalu, terdapat sekitar 344 orang yang dieksekusi mati di Iran sejak awal tahun ini. Sedangkan sepanjang tahun 2011 lalu, tercatat ada sedikitnya 360 orang yang dieksekusi mati di Iran. Dari angka-angka tersebut, sebagian besar merupakan para narapidana kasus narkoba.

Diketahui bahwa setiap tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, pengedaran narkoba, dan perzinahan terancam hukuman mati di Iran. Selama ini, Iran tercatat sebagai negara dengan angka pelaksanaan eksekusi mati paling tinggi di dunia, bersanding dengan China, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Terhadap hal tersebut, Amnesty International telah berulang kali meminta otoritas Iran untuk menunda atau menghentikan eksekusi mati terhadap para narapidana narkoba. Amnesty mengkritisi undang-undang anti-narkotika di Iran yang mereka nilai 'tidak bisa menjamin hak atas peradilan hukum yang adil' terhadap para terdakwa. Bahkan Amnesty secara terang-terangan meminta orotitas Iran untuk menarik delik pidana peredaran narkoba dari daftar tindak pidana yang terancam hukuman mati dalam undang-undang setempat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah adanya perbedaan pendapat antar pimpinan terkait penetapan status tersangka Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Siapa itu yang dua. Sama sekali tidak ada perbedaan pendapat," kata Abraham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 6 Februari 2013.


Menurut Abraham, KPK masih harus memeriksa dengan teliti masing-masing barang bukti yang ditemukan. "Ibaratnya sebuah puzzle, kami harus mencocokan barang bukti," ujar dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Busyro mengatakan, dalam penetapan status bagi Anas tak ada perbedaan pendapat antar pimpinan.

Sebelumnya, ia pun mengatakan meski ada desakan dari berbagai kalangan, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK tak dapat segera menetapkan nasib Anas.

"Tidak bisa dipercepat dan tidak bisa diperlambat. Kuncinya adalah dua alat bukti yang sempurna," kata dia.

Yang jadi masalah, alat bukti memang belum cukup untuk menyeret Anas dalam kasus Hambalang.
Otoritas Jepang mengeksekusi dua terpidana mati hari ini. Dengan begitu, sudah 7 tahanan yang dihukum mati di Jepang tahun ini.

Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (27/9/2012), Sachiko Eto dihukum mati atas keterlibatan wanita berumur 65 tahun itu, dalam pembunuhan enam orang pada sekitar tahun 1995 silam. Para korban tewas dalam ritual pengusiran setan.



Sementara Yukinori Matsuda, seorang pria berumur 39, dihukum mati atas perampokan dan pembunuhan pasangan suami istri pada tahun 2003 lalu.

Eksekusi mati ini merupakan yang kedua kali dilakukan di bawah kepemimpinan Menteri Kehakiman Makoto Taki, yang juga telah menandatangani hukuman mati untuk dua pembunuh pada Agustus lalu.

Otoritas Jepang tidak pernah menghukum mati satu tahanan pun pada tahun 2011. Itu merupakan tahun pertama dalam hampir dua dekade di mana Jepang tidak melaksanakan hukuman mati.

Perdebatan mengenai baik buruknya penerapan hukuman mati sempat ramai di negeri itu. Namun pada Maret lalu, Tokyo memulai kembali hukuman mati yang disertai permintaan maaf menteri Jepang yang menandatangani perintah hukuman mati atas tiga pembunuh.

Selain Amerika Serikat, Jepang merupakan satu-satunya negara industri besar yang masih menerapkan hukuman mati. Praktik ini telah berulang kali menuai protes dari pemerintah Eropa dan kelompok-kelompok HAM internasional.
Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi India telah memicu kemarahan warga di negara itu. Ayah mahasiswi India yang jadi korban pemerkosaan ingin nama anaknya diberitahukan kepada masyarakat luas. Dia beralasan penyebutan nama anaknya bisa menjadi inspirasi bagi korban pemerkosaan lainnya.



Mahasiswi berusia 23 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok anggota gang kriminal di bus umum ini sempat dirawat selama beberapa hari di Singapura sebelum akhirnya meninggal dunia karena lukanya yang parah. Ayah mahasiswi itu menyampaikan keinginannya dalam wawancara dengan harian Inggris, Sunday People.

"Kami ingin dunia tahu siapa nama dia sebenarnya," katanya.

"Anak perempuan saya tidak melakukan sesuatu yang salah, dia meninggal karena membela diri dalam kejadian tersebut."

"Saya bangga dengannnya, pengungkapan namanya kepada publik akan memberikan keberanian kepada perempuan lain yang berhasil selamat dalam kasus penyerangan serupa. Mereka akan mendapatkan kekuatan dari apa yang telah dilakukan oleh anak perempuan saya."

Hal serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Muda Pendidikan India, Shashi Tharoor yang mendesak otoritas di negara itu untuk mengungkapkan nama korban sehingga namanya bisa digunakan untuk uu baru tentang anti pemerkosaan.

Bersikap tegas

Hukum di India yang berlaku saat ini memang menlindungi korban kejahatan seksual dengan tidak menyebutkan identitas mereka ke hadapan publik. Aturan diberlakukan dengan alasan menghindari korban dari stigma masyarakat di sekelilingnya.

Meskipun aturannya memang selalu tidak belaku tegas di India, pemerintah negara itu lebih memilih tidak kompromi dalam pemeberlakuannya terhadap kasus yang mendapat sorotan dunia internasional ini.

Belakangan ini kepolisian India tengah mengusut tindakan stasiun televisi Zee News yang melakukan wawancara dengan rekan mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan.

Dalam wawancara tersebut dia memang tidak menyebutkan nama korban tapi polisi menilai wajah rekan korban itu terlihat oleh publik. Menurut polisi ini bisa menuntun penonton terhadap identitas korban yang selama ini dirahsiakan.

Polisi akan menyelidiki apakah Zee News melakukan pelanggaran aturan penyiaran terkait kerahasiaan identitas korban. Namun langkah polisi ini kemudian menjadi tidak jelas kelanjutannya setelah ayah korban menginginkan identitas anak putrinya disampaikan kepada publik.
Dua pemuda Iran harus dihukum gantung di depan umum karena menyerang seorang pria di jalanan. Aksi keduanya menyerang seorang pria dengan golok terekam kamera, yang kemudian diunggah ke YouTube dan menghebohkan publik.



Kantor berita setempat ISNA (Iranian Students' News Agency) memberitakan, kedua pria yang sama-sama berusia 24 tahun ini dieksekusi mati pada Minggu (20/1) sekitar pukul 06.30 waktu setempat. Hukuman gantung terhadap pemuda bernama Alireza Mafiha dan Mohammad Ali Sorouri ini dilakukan di hadapan 300 orang.

Vonis mati dijatuhkan oleh Pengadilan Revolusioner dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung Iran. Kedua pemuda ini dinyatakan bersalah telah melakukan Moharebeh (perang melawan Allah) dan korupsi.

Di bawah undang-undang syariat Islam yang berlaku di Iran, menggunakan senjata api atau pisau dan tongkat dalam tindak kriminal tergolong sebagai Moharebeh, yang terancam hukuman mati. Demikian seperti dilansir Asia One, Senin (21/1/2013).

Kedua pria muda ini ditangkap bersama dua orang rekannya pekan lalu. Penangkapan dilakukan pasca video yang menunjukkan aksi brutal mereka beredar luas di YouTube dan menuai protes.

Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana pemuda-pemuda tersebut menyerang seorang pria di jalanan ibukota Teheran dan kemudian merampoknya. Dengan mengendarai sepeda motor, dua pelaku menyerang korban dan salah satu pelaku membawa sebilah golok. Sebelum kabur, mereka mengambil seluruh uang dan tas milik pria tersebut. Korban mengalami luka-luka dalam insiden itu dan harus dirawat di rumah sakit.

Video tersebut diunggah ke YouTube pada 6 Desember 2012 lalu. Video itu bahkan sempat ditayangkan di salah satu televisi nasional setempat.

Menurut ISNA, dua orang pelaku lainnya yang terlibat kasus ini tidak ikut dijatuhi hukuman mati, karena mereka tidak melakukan penyerangan secara langsung. Keduanya divonis 10 tahun penjara, 74 kali hukuman cambuk dan 5 tahun di pengasingan.

Pasca kasus ini, pihak kehakiman Iran berjanji untuk memberlakukan hukuman yang lebih berat agar para pelaku premanisme kapok. Insiden semacam ini, menurut pemerintah, semakin menimbulkan rasa tidak aman bagi warga.

Iran memberlakukan hukuman mati bagi sejumlah kejahatan berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba dan perzinaan. Iran tergolong sebagai negara yang cukup sering melakukan eksekusi mati, bersama-sama dengan negara lain seperti China, Arab Saudi dan Amerika Serikat. Organisasi HAM, Amnesty Internasional telah sejak lama mengkritik pemerintah Iran atas hukuman mati yang terlalu sering. Namun pemerintah Iran menegaskan, hukuman semacam itu penting untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Copyright © 2010 - 2014. Demo - All Rights Reserved
Hosting by : Blogger - Nazuka.net
Template inspired by detikcom
Editing by TAMORANETWORK