Seberapa Besar Setoran Freeport Indonesia Sejak 1991?
Sejak kontrak karya Freeport Indonesia diperpanjang pada 1991, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah membayar kewajiban kepada pemerintah Indonesia sebesar US$14,5 miliar (per September 2012).
"Total kewajiban keuangan itu sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada kontrak karya 1991," kata Head of Corporate Communications Freeport Indonesia, Daisy Primayanti, kepada VIVAnews.
Seperti diketahui, pada 1991, kontrak karya Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 30 tahun hingga 2021 dengan opsi perpanjangan dua kali, masing-masing 10 tahun.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas pembayaran pajak penghasilan badan sebesar US$9,1 miliar, pajak penghasilan karyawan, pajak daerah, serta pajak-pajak lainnya US$2,7 miliar, royalti US$1,4 miliar, dan dividen sebesar US$1,3 miliar.
Selain itu, Freeport Indonesia memberikan kontribusi tidak langsung bagi Indonesia termasuk investasi infrastruktur di Papua seperti kota, instalasi pembangkit listrik, bandara udara dan pelabuhan, jalan, jembatan, sarana pembuangan limbah, dan sistem komunikasi modern.
Infrastruktur sosial juga disediakan oleh perusahaan, seperti sekolah, asrama, rumah sakit dan klinik, tempat ibadah, sarana rekreasi, dan pengembangan usaha kecil dan menengah.
"Freeport Indonesia telah melakukan investasi senilai kurang lebih US$7,2 miliar pada berbagai proyek," katanya.
Sepanjang 2012, perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport Indonesia, telah membayar pajak dan royalti kepada pemerintah senilai US$955,6 juta (Rp9,08 triliun dengan kurs Rp9.500).
Namun, setoran itu anjlok 60,2 persen dibandingkan 2011 yang mencapai US$2,4 miliar.