6 Demonstran Maroko Divonis Penjara 1-2 Tahun
Maroko, - Sebanyak enam warga Maroko divonis penjara karena ikut serta dalam aksi demo yang berubah menjadi kerusuhan. Mereka dihukum penjara mulai dari satu tahun hingga dua tahun.
Keenam demonstran tersebut divonis di pengadilan lokal yang digelar pada Rabu, 27 Februari waktu setempat. Keenam orang itu seperti diberitakan Press TV, Kamis (28/2/2013), dinyatakan bersalah atas dakwaan "membentuk massa bersenjata, menimbulkan kerusakan pada gedung-gedung publik, menghina petugas yang melakukan tugas mereka dan ketidakpatuhan."
Warga Maroko turun ke jalan-jalan di kota Marrakesh pada 28 dan 29 Desember 2012 lalu untuk melancarkan aksi protes. Mereka memprotes tingginya tarif dasar listrik dan air. Dalam aksinya, massa sempat bentrok dengan aparat polisi. Akibatnya, lebih dari 60 orang, termasuk 52 polisi terluka.
Pada Januari lalu, pengadilan Maroko juga telah menjatuhkan vonis penjara antara 2 bulan hingga 30 bulan bagi 12 orang yang terlibat dalam kerusuhan yang sama.
Aksi-aksi demo antipemerintah di Maroko pecah sejak 20 Februari 2011 lalu. Raja Maroko Mohammed VI mengumumkan sejumlah reformasi menyusul aksi-aksi demo tersebut. Di antaranya, amandemen konstitusi untuk membatasi kekuasaannya dan menggelar pemilihan umum yang dipercepat. Namun bagi para demonstran, reformasi tersebut belumlah cukup.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Maroko dihadapkan pada masalah-masalah ekonomi yang serius, seperti tingginya tingkat pengangguran dan meningkatnya angka kemiskinan.