Hartati Murdaya Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Hartati Murdaya, terdakwa suap terhadap Bupati Buol, ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, Hartati yang juga Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu ditahan di Rutan KPK.
"Hari ini yang bersangkutan dipindahkan dari rutan KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Senin 29 April 2013.
Johan menjelaskan, pemindahan tempat penahanan mantan anggota Dewan Pembina partai Demokrat itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor tanggal 17 April 2013. "Pemindahan itu sudah lama direncanakan. Namun baru sekarang bisa dipindahkan," katanya.
Hartati terbukti bersalah menyuap Amran Batalipu yang saat itu menjabat sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, 4 Februari 2013. Majelis Hakim memvonis Hartati 2 tahun 8 bulan penjara. Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Hartati membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan.
Dia dinilai menyetujui pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol.