MA Vonis Mati Gembong Narkoba Asal Malaysia
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati atas Kweh Teik Choon, warga negara Malaysia yang terbukti memiliki ekstasi lebih dari 358 ribu gram dan sabu-sabu seberat 48.500 gram. Vonis ini jauh lebih berat dari vonis di pengadilan negeri dan tinggi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya memvonis yang bersangkutan 20 tahun dan Pengadilan Tinggi Banten 20 tahun penjara. Pidana yang dijatuhkan MA tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar mengungkapkan, salah satu alasan mengapa Kweh dipidana mati adalah banyaknya narkotika yang dibawa. Saat ditangkap polisi, Kweh sedang memperjualbelikan ekstasi sebanyak 1600 gram dan 8,7 gram sabu.
Narkotika dalam jumlah yang lebih banyak ditemukan polisi saat menggeledah apartemennya di Taman Anggrek. Saat itu, polisi menemukan 358 ribu ekstasi dan 48.500 gram sabu. ”Selain itu, dia juga membahayakan masyarakat Indonesia khususnya generasi muda,” ungkap Artidjo.
Putusan itu tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo dengan anggota Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Suryajaya. Putusan diambil secara bulat, tanpa ada beda pendapat.
Menurut Artidjo, Kweh Teik Choon dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.