Geledah 5 lokasi, KPK sita dokumen korupsi makam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di lima tempat, terkait kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait perizinan lokasi tanah di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor.
"(Dokumen) yang semakin menguatkan dugaan terjadi tindak pidana korupsi, terkait izin lokasi untuk tempat pemakaman bukan umum," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (18/4).
Dari kelima tempat, Johan mengatakan dokumen-dokumen penting yang disita paling banyak berasal dari kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPT).
"Ada beberapa tempat. Tapi kita temukan dokumen yang berkaitan dengan izin lokasi itu. Terutama di ruangan BPT," ujar Johan.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan kepada 9 orang, penyidik menggeledah 5 tempat. Kelima tempat itu yakni Kantor PT Gerindo Perkasa di Cibubur Square, Kantor Ketua DPRD Iyus Djuher, kantor Bupati, rumah Iyus di Ciomas dan kantor Badan pelayanan terpadu.
"Baru selesai sekitar pukul 4 pagi tadi. Jadi tim speed up (kecepatan penuh) terus," ujar Johan.
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Pertama, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Kader Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Listo Wely Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) dan Usep Jumenio (pegawai Pemkab Bogor), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Johan.
Kemudian Nana Supriatna dan Sentot Susilo (Direktur Utama PT Gerindo Perkasa) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 13/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
"SS kepada UJ yang ditangkap itu ada hubungannya dengan ID," ujar Johan.